Kepesertaan KIS gratis yang dimaksud adalah kepesertaan PBI (Penerima bantuan iuran) dengan hak kelas rawat kelas 3, dan hanya bisa terdaftar di Faskes 1 Puskesmas (tidak bisa di klinik/dokter praktek perorangan).
Sebenarnya cara membuat kartu KIS gratis untuk warga Jakarta sudah berlaku sejak 2014 lalu, seperti yang tertulis di website Pasien Sehat tentang Cara Membuat Kartu PBI. Hanya saja, karena kurang disosialisasikan, jadi hanya sebagian orang yang sering berobat ke Puskesmas saja yang tahu.
Pada Tanggal 12 Okober 2015 sebagian warga DKI yang iuran BPJS nya nunggak dikirimi sms oleh Kantor Cabang BPJS Kesehatan sebagai berikut.
Yth Peserta BPJS Mandiri berKTP, KK dan domisili di Jakarta yang menunggak iuran akan dialihkan ke Jamkesda DKI kelas 3 jika tidak melunasi tunggakan. Untuk iuran yang tertunggak tetap harus dibayarkan. Info hubungi BPJS KC DKI/1500400
Maksudnya jika peserta tidak sanggup bayar iuran akan dialihkan ke peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), dengan catatan tunggakan selama jadi peserta mandiri harus dilunasi terlebih dahulu.
Cakupan Semesta Penduduk DKI Jakarta dalam program JKN - KIS
yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta :● Penduduk DKI Jakarta yang memiliki KTP dan KK DKI Jakarta dapat mendaftarkan diri dan anggota keluarganya ke Puskesmas terdekat sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang iurannya ditanggung Pemprov DKI Jakarta.
● Penduduk DKI Jakarta yang memiliki KTP dan KK DKI Jakarta yang baru mendaftar sebagai PBPU/Mandiri kelas 3 dapat mendaftarkan di Puskesmas terdekat sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang iurannya ditanggung Pemprov DKI Jakarta.
● Penduduk DKI Jakarta yang memiliki KTP dan KK DKI Jakarta yang belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS dapat didaftarkan secara kolektif oleh Kelurahan sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang iurannya ditanggung Pemprov DKI Jakarta.
● Bayi baru lahir dari orang tua yang telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan DKI Jakarta dapat segera mendaftarkan bayi di RS Umum Daerah yang telah terintegrasi dengan Dukcapil atau di Puskesmas sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang iurannya ditanggung Pemprov DKI Jakarta.
Pengalihan dan Tunggakan Kepesertaan
● Pengalihan peserta PBPU/Mandiri yang memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta langsung menjadi peserta program jaminan kesehatan yang didaftarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terdiri dari :
- a. Peserta pendaftar baru kelas 3
- b. Peserta yang telah terdaftar di kelas 3 yang menunggak 1 (satu) bulan iuran
- c. Peserta yang menunggak di kelas 1 dan 2 yang nunggak minimal 3 bulan.
● Peserta pengalihan didaftarkan dengan hak kelas perawatan kelas 3.
● Peserta pengalihan selama kurun waktu 6 bulan tidak diperkenankan kembali menjadi peserta PBPU.
● Peserta pengalihan setelah 6 bulan dapat mengajukan permohonan kepada BPJS Kesehatan untuk menjadi peserta PBPU dengan biaya sendiri maksimum 1 kali dan selanjutnya apabila terjadi keterlambatan iuran akan menjadi peserta tetap yang akan didaftarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
● Apabila peserta pengalihan ingin menjadi PBPU maka diperbolehkan setelah masa 6 bulan dengan kewajiban membayar tunggakan iuran dan denda (jika ada) serta bersedia pembayaran iuran melalui autodebet.
● Tunggakan iuran peserta pengalihan tetap menjadi tanggung jawab peserta pengalihan (tunggakan tidak dihapuskan/diputihkan).
● Informasi hubungi Kelurahan, Puskesmas, dan Kantor BPJS Kesehatan
Cara Membuat BPJS Gratis Dari Pemerintah Provinsi DKI |
Cara Mengurus BPJS Gratis Dari Pemerintah DKI Jakarta
Untuk langkah cara membuat BPJS gratis kami sadur dari artikel berjudul Cara Membuat Kartu Indonesia Sehat (BPJS PBI), sebagai berikut.
Datang saja ke Puskesmas, bawa fotokopi KTP, KK dan SKTM dari RT/Kelurahan, tanyakan cara membuat BPJS gratis, nanti diberikan surat pengantar untuk ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan untuk membuat kartu KIS gratis dari pemprov DKI.
No comments:
Post a Comment