Sistem Pembayaran Baru BPJS, Sistem VA Keluarga

Diinformasikan untuk para peserta JKN BPJS Kesehatan mandiri yang setiap bulan bayar iuran sendiri.

Per tanggal 1 September 2016 sistem pembayaran BPJS Kesehatan ada perubahan dimana sebelumnya pembayaran menggunakan No Peserta pribadi, sekarang menggunakan Virtual Akun (VA) Kartu Keluarga, maksudnya adalah:

Jika satu KK terdiri dari :
  1. Ayah
  2. Ibu
  3. Anak ke -1
  4. Anak ke -2

Ketentuan Sistem Pembayaran Baru BPJS, Sistem VA Keluarga


#1 - Jika Ayah/Ibu akan membayar tagihan BPJS maka nilai yang muncul adalah akumulasi dari total tagihan 1 keluarga (dulu bila no peserta ayah yang di panggil nilai yang muncul hanya untuk ayah bila no peserta anak yang muncul hanya untuk anak, sistem yang sekarang nilai yang muncul untuk satu keluarga) sehingga untuk anak atau ibu tidak perlu dilakukan pembayaran lagi.

#2 - Jika no peserta yang di input no peserta anak, tagihan yamg muncul tetap satu keluarga tetapi nama peserta yang muncul di Pos kasir adalah nama kepala keluarga bukan nama anak tersebut.


Cukup 1 kali transaksi dari salah satu nomor VA peserta JKN-KIS dalam satu keluarga untuk pembayaran seluruh anggota keluarga.

Implementasi Sistem Pembayaran Satu Keluarga


Implementasi VA keluarga dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap, sebagai berikut:

Tahap 1:

Dilakukan di channel pembayaran PPOB di seluruh Indonesia dengan ketentuan:
  • Tanggal 01-18 Agustus 2016 dilaksanakan paralel sistem existing dan VA keluarga.
  • Tanggal 19 Agustus 2016 dan seterusnya sistem pembayaran VA keluarga.

Tahap 2:


Sistem pembayaran dengan Virtual Account keluarga seperti ini dimaksudkan agar peserta semakin mudah dalam membayar iuran, tidak perlu repot bayar setiap VA. Cukup bayar satu kali, semua VA atau tagihan seluruh anggota keluarga sudah lunas.

Sayangnya sistem VA keluarga ini memang belum atau terlambat disosialisasikan kepada peserta maupun faskes, sistem ini pun masih ada kelemahan dan perlu perbaikan, bahkan ada laporan dari beberapa orang yang sudah bayar untuk 1 KK tetapi kartu non aktif. Di negeri kita ini kalau sistem baru diubah biasanya kacau.

Demikian informasinya, semoga lebih banyak lagi peserta JKN KIS BPJS Kesehatan yang mengetahui informasi ini.

Rekomendasi bacaan : 8 Contoh Kasus (Simulasi) Perhitungan Denda BPJS Kesehatan Yang Baru

No comments:

Post a Comment

INSTAGRAM FEED

@soratemplates