Kalau setiap bulan anda membayar iuran dan ada bukti pembayarannya itu pasti asli karena kartu BPJS yang palsu sudah pasti tidak akan bisa melakukan pembayaran baik itu di ATM, di teler bank, di alfamaret, indomaret atau di kantor pos.
Agar terhindar dari penipuan pembuatan kartu BPJS Kesehatan palsu, sebaiknya anda hindari calo dalam pendaftaran kepesertaan program JKN-KIS. Lakukan pendaftaran di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat atau melalui website BPJS Kesehatan. Cek status kepesertaan anda melalui call center BPJS Kesehatan di nomor 1-500-400 atau download aplikasi BPJS Kesehatan mobile di playstore android atau cek iuran anda melalui website resmi BPJS Kesehatan https://bpjs-kesehatan.go.id/.
Mengenai kasus kartu BPJS Kesehatan palsu, pihak kementerian dalam negeri mengeluarkan surat edaran terkait dengan bunyi sebagai berikut:
Sehubungan dengan adanya penemuan kasus kartu BPJS Kesehatan palsu. bersama ini disampałkan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:
1, Mewujudkan komitmen Pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat di bidang kesehatan antara lain dilakukan melalui Jaminan Kesehatan Nasionan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan Oleh BPJS Kesehatan, Pemerintah Daerah agar mernperhatikan akses masyarakat terhadap kepesertaan JKN-KIS sesuai peraturan petundang-undangan yang berlaku.
2. Menindaklanjuti adanya kasus pemalsuan kartu BPJS Kesehatan diminta kepada Saudara untuk melakukan langkah-langkah sebaga berikut:
- a. Mengkoordinir Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda: di daerah masing-masing dalam penanganan kartu BPJS Kesehatan palsu.
- b. Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang mekanisme pendattaran kepesertaan JKN-KIS melalui koordinasi Perangkat Daerah dengan kantor BPJS Kesehatan di daerah masing-masing.
- c. Menghimbau masyarakat agar tidak menggunakan calo untuk pendaftaran peserta dan melakukan pendaftaran melalui kantor BPJS Kesehatan di masing-masing Kabupaten/kota atau secara online melaluł website resmi BPJS Kesehatan www.bpjs. kesehatan go.id.
- d. Menginformasikan kepada masyarakat agar melakukan pengecekan keaslian kartu BPJS Kesehatan melalui kantor BPJS Kesehatan di masing-masgng Kabupaten/Kota. aplikasi “BPJS Kesehatan Mobile”. dan call center nomor 1500400. Kartu BPJS Kesehatan palsu tidak dapat digunakan oleh masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di faslitas kesehatan.
- e. Jika ditemukan masyarakat korban kartu BPJS Kesehatan palsu yang terbukti ratau tidak mampu dan belum menjadi peserta JKN.KIS. maka Pernerintah Daerah diminta untuk mendaftarkan masyarakat tersebut kedalam program Jaminan Kesehatan Daerah Yang diintegrasikan dengan BPJS Kesehatan, berpedoman pada Permendagri Nornor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
- f. Menghimbau masyarakat Yang menjadi korban kartu BPJS Kesehatan palsu. agar melapor kepada aparat kepolisian setempat.
No comments:
Post a Comment