Hak Dan Kewajiban Peserta PPU BPJS Kesehatan

Bedah kasus mengenai, Keseimbangan dan Pemahaman Hak dan Kewajiban sebagai Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) BPJS Kesehatan.

Nama pasien : INEM
Alamat. : Kp. Gandul
Istri dari : Bejo
Nama Pt : Genthong Air
JAMINAN : Belum Peserta BPJS Kesehatan, karena 3 bulan setelah menikah belum melaporkan perubahan data ke Perusahaan, dan Belum menjadi 1 KK (masih terpisah)

Kronologis KASUS :
  • Hari rabu pasien mengalami pendarahan, lalu di bawa ke RS Xccc.
  • Kata dokter yang memeriksa, janin masih bisa di pertahankan, di USG masih utuh janin umur sekitar 2 bulan.
  • Hari jumat pagi pasien mengalami pendarahan lagi, lalu di bawa ke RS Xccc lagi, hasil pemeriksaan kata dokter pasien harus di kiret dan di nyatakan keguguran, karena waktu buang air ada gumpalan darah yg ikut keluar dari rahim.
  • Sekarang INEM dirawat di RS Xccc, ruang Menyan, No.007.
  • Dan akan di lakukan kiret setelah maghrib.


Kesimpulan :
  1. Pasien tidak bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan, karena Pasien belum menjadi Peserta, walaupun 
  2. Pasien adalah istri dari Pekerja Peserta BPJS Kesehatan.

‪#‎KitaHarusPaham‬

No comments:

Post a Comment

INSTAGRAM FEED

@soratemplates