Berapa tarif INA CBG's pergantian paketnya tergantung dari:
- Rawat jalan atau rawat inap. Khusus untuk penanganan thalasemia, rawat jalan bisa ditagihkan sebagai rawat inap.
- Diagnosa utama penyakitnya, dan diagnosa sekunder.
- Katagori/kualifikasi rumah sakitnya. Kelas rujukan nasional, kelas A, kelas B, kelas C dan kelas D. Contoh, dirawat/ditangani di Rumah Sakit kelas D tentu saja tarif pergantiannya lebih rendah dibanding dirawat di Rumah Sakit kelas A.
- Iuran kelas rawat kartu BPJSnya. Tarif pergantian untuk iuran kelas 1 tentu lebih besar dari kelas 3/PBI.
- Region BPJS-nya. Tarif pergantian di Jakarta tentu beda dengan di Papua.
Contoh kasus untuk sistem tarif INA CBG's.
Ada dua orang pasien dengan diagnosa yang sama sedang dirawat di Rumah Sakit yang sama.
- Pasien 1, dirawat inap 3 hari.
- Pasien 2, dirawat inap 13 hari. Tentu real cost biaya lebih besar dari pasien 1.
Tarif pergantian oleh BPJS Kesehatan akan sama saja. Karena diagnosanya sama, Rumah Sakit nya sama, dsb.
Silahkan baca peraturan menteri kesehatan republik Indonesia nomor 59 tahun 2014 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan. Inilah tarif INA CBG's
Download http://www.depkes.go.id/…/pmk-59-thn-2014-ttg-standar-tarif… (Total 670 halaman | Size 4.53 MB) |
Update
Permenkes Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan JKN.
Unduh PMK 52/2016
No comments:
Post a Comment