Perubahan sistem pembayaran iuran ini membuat sebagian peserta BPJS Kesehatan bingung, mereka menganggap sistem BPJS Kesehatan sedang error, ada juga yang panik kok tagihannya semakin besar per orangnya. Karena tidak ada sosialisasi sebelumnya mengenai perubahan pola pembayaran satu keluarga ini.
Agar peserta tidak bingung pada saat ingin membayar iuran, maka sebaiknya BPJS Kesehatan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Setiap ada perubahan peraturan atau peraturan baru sebaiknya di sampaikan ke seluruh peserta dulu sebelum di jalankan, maka program JKN oleh BPJS Kesehatan dirasa tidak memberatkan dan tentunya akan disetujui dengan mudah.
Kalau perubahan sistem pembayaran satu keluarga yang baru ini beralasan untuk membuat peserta mengirit (dengan memangkas) biaya administrasi setiap kali melakukan transaksi pembayaran iuran Farhan mendukungnya, karena dapat meringankan peserta yang memiliki anggota keluarga yang menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan jumlah banyak, seperti ada 5-6 orang yang terdaftar.
Keluhan Peserta BPJS Mengenai Perubahan Skema Pembayaran VA Keluarga
Beberapa keluhan mengenai perubahan skema pembayaran VA keluarga ini kami pilih dari beberapa komentar terbaik yang ditulis di website PasienSehat.com.
1. Bapak Reza Syaiful Hamdani mengeluhkan tagihan BPJS mertua yang sudah meninggal, tetapi ikut ditagihkan ke dalam skema pembayaran VA keluarga.
Beberapa orang selain Bapak Reza Syaiful Hamdani juga menuliskan hal yang sama di disini.
Untuk masalah kepesertaan anggota keluarga yang sudah meninggal dunia, sebaiknya segera dinonaktifkan, syaratnya bawa fc kk, fc ktp, kartu BPJS dan surat keterangan kematian. Masalah pembayaran iurannya terhitung ybs semasih hidup, misalnya sebelum ybs meninggal tidak ada tunggakan pembayaran maka ahliwaris tidak lagi dikenaakan pembayaran tapi kalau ybs semasih hidup masih punya tunggakan maka diharuskan membayar sampai bulan ybs meninggal.
2. Seseorang mengeluhkan kalau di KK hanya ada 3 orang, tetapi tagihan keluarganya ada 4 orang.
Masalah data KK yang salah atau tidak terupdate, masalahnya ada di Disdukcapil, karena server BPJS Kesehatan mengambil data KK dari database Disdukcapil.
3. Sudah ikut BPJS perusahaan tapi ikut ditagih dalam sistem VA keluarga
Ternyata sistem IT di BPJS Kesehatan masih belum bisa membedakan apakah ada anggota keluarga yang sudah bayar iuran melalui kantor karena ikut BPJS perusahaan atau tidak, sehingga terjadi double iuran.
Mengenai keluhan - keluhan seputar sistem pembayaran satu keluarga ini, peserta bisa mengeluhkannya melalui call center BPJS Kesehatan di nomor 1500400, dan jika ada masalah yang tidak bisa terselesaikan via telepon, peserta harus mengunjungi kantor BPJS Kesehatan setempat.
Artikel Terkait : Sistem Pembayaran Baru BPJS, Sistem VA Keluarga (Per 1 September 2016)
No comments:
Post a Comment