Bisakah 1 Orang Memiliki 2 Kartu BPJS Kesehatan?

Ada seseorang yang memiliki 2 buah kartu BPJS Kesehatan dengan NIK yang sama tapi nomor kartu BPJS berbeda. Bisakah seseorang memiliki 2 kartu BPJS Kesehatan?

Seharusnya setiap orang tidak bisa memiliki 2 buah kartu BPJS Kesehatan karena pada proses pembuatan BPJS, harus menggunakan NIK dan KK, kecuali memiliki dua NIK dan KK, artinya salah satunya ilegal.

Namun pada kenyataannya, seseorang bisa memiliki 2 kartu BPJS Kesehatan, inilah keanehan sistem BPJS Kesehatan. 1 orang bisa dapat 2 atau lebih kartu JKN. Biasanya 1 dari tempat kerja dan 1 lagi sebagai peserta mandiri. Seharusnya kalau sistemnya akurat bila 1 orang sudah dicetak kartu BPJSnya, otomatis dilock dan tidak bisa cetak kartu kedua, karena dasarnya NIK.

Yupz, sistem registrasi BPJS Kesehatan memang belum sempurna. Kenapa 1 orang bisa memiliki 2 kartu BPJS Kesehatan?

sumber gambar: bisniskeuangan.kompas.com

Kemungkinan pertama, memang belum ada sinkronisasi antara Dirjen Dispendukcapil dengan sistem di BPJS Kesehatan. Sehingga masih dapat terjadi salah data.

Kemungkinan kedua, dari Badan Usaha mendaftarkan ke BPJS Kesehatan sebagai data kolektif, sehingga lolos dalam proses verifikasi.

Tapi memang sangat aneh bila 1 orang 1 NIK sampai bisa 2 kali dicetak kartunya, bukan karena kartu pertama hilang. Harusnya sistem registrasi "menolak" bila ada instruksi cetak ulang, bukan karena kehilangan.

Kalau awalnya BPJS mandiri kemudian mutasi ke PPU itu bisa dimungkinkan punya dua kartu tapi dengan nomor yang sama dan NIK yang sama, kenapa demikian? karena pihak HRD yang mencetakan kartunya dan seharusnya kalau yang mutasi dari mandiri ke PPU tidak perlu dicetakan kartu lagi.

Sistem registrasi di BPJS Kesehatan harusnya bisa mereject pencetakan kartu bagi peserta yang sudah dicetak kartunya. Sama spt e-ktp yang tidak bisa mencetak ktp 2 kali dengan NIK yang sama.

Baca juga: Jangan Malas Mengurus Kartu BPJS Sendiri

No comments:

Post a Comment

INSTAGRAM FEED

@soratemplates