- I. Biaya yang didapatkan dari program JKN selama tahun 2014 (audited), telah membantu menyembuhkan penyakit dan pencegahan kecacatan, melalui penanganan untuk:
- 1,7 juta kunjungan pasien Rawat Jalan Tingkat Pertama di FKTP (Puskesmas/Dokter Keluarga/Klinik Pratama);
- 511.475 kasus Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP) di FKTP;
- 21,3 juta kunjungan pasien Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) / Poliklinik RS, dan
- 4,2 juta kasus Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)/RS.
- Artinya total: lebih dari 92 juta kali pertolongan diberikan untuk warga bangsa di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJSK selama tahun 2014. Kabarnya, untuk tahun 2015 sedang diaudit. Akhir maret akan resmi diterbitkan. Angka pemanfaatan tahun 2015 dapat dipastikan lebih tinggi lagi, mengingat jumlah peserta yang meningkat drastis.
- Sebagai catatan khusus, mengingat banyaknya masyarakat yang dibantu oleh seluruh tenaga kesehatan, kita sebagai warga bangsa, harus berterima kasih kepada tenaga kesehatan yang telah menolong banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan untuk pemulihan kesehatannya.
- Selama tahun 2014, sistem ini juga secara tidak langsung telah berkontribusi untuk kehidupan ekonomi tenaga kesehatan untuk lebih dari setengah juta nakes (tepatnya 524.621 orang), yang dengan keluarganya mencapai lebih dari satu juta orang (tepatnya 1.301.060 orang). Mereka bekerja di 18.473 FKTP dan 1.681 RS dan jaringannya. Harus diakui bahwa kontribusi ekonomi atas tenaga kesehatan yang dimaksud harus terus ditingkatkan.
- Kabarnya untuk tahun 2015 sedang diaudit. Akhir maret akan resmi diterbitkan. Angka kontribusi ekonomi untuk total tenaga kesehatan tahun 2015 dapat dipastikan lebih tinggi lagi, mengingat jumlah fasilitas kesehatan yang bekerjasama meningkat signifikan khususnya faskes/Rumah Sakit milik swasta.
Apakah tidak boleh demo tentang dugaan carut marut JKN?
Jawabannya: BOLEH, karena hak warga bangsa, namun SEBAGAI INTELEKTUAL, dokter sebelum demo, ada baiknya perlu secara clear merumuskan bahwa dibutuhkan peran SEMUA PIHAK untuk dapat MENSUKSESKAN PROGRAM JKN.- Iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) seyogyanya sesuai dengan perhitungan aktuaria dan nilai kewajaran. Untuk itu, KEMENTERIAN KEUANGAN diharapkan dapat mengakomodir usulan Iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) minimal sebesar Rp 36.000,- per jiwa per bulan.
- Dengan iuran yang memadai di atas, apabila KEMENTERIAN KEUANGAN menyetujui, maka dapat segera dilakukan penyesuaian tarif kapitasi dan tarif INA-CBG's agar dapat mendekati nilai keekonomian. Dalam hal ini, peran KEMENTERIAN KESEHATAN dapat mengakomodir masukan dari berbagai pihak untuk menetapkan tarif tersebut sesuai nilai kewajaran.
- BPJS KESEHATAN sebagai penyelenggara program JKN, wajib memberikan pelayanan yang terbaik kepada peserta maupun faskes dan mitra lainnya sesuai regulasi yang telah ditetapkan. Misalnya, semakin memudahkan masyarakat membayar iuran, sistem pendaftaran peserta yang tidak ribet, membayar claim sesuai ketentuan.
- DJSN sebagai lembaga pengawas pengelolaan program JKN, diharapkan dapat mendukung dan mengusulkan serta memastikan berbagai kebijakan yang mendukung keberlangsungan program JKN.
- PEMDA Provinsi/Kabupaten/Kota diharapkan mampu mendukung sepenuhnya pelaksanaan JKN, baik dari sisi pengadaaan untuk masyarakat miskin di luar kuota PBI APBN, maupun dukungan terhadap regulasi dan implementasi di level daerah terkait penggunaan dana kapitasi dan pengelolaan keuangan RS. Peran PEMDA sangat mutlak di sini untuk memastikan RS menjalankan pelayanan yang terbaik dan "tidak mengintervensi" manajemen RS dalam mengatur pembagian jasa medik yang berkeadilan.
- MANAJEMEN FASKES/RUMAH SAKIT diharapkan dapat memberikan pelayanan dengan kualitas terbaik kepada peserta JKN dan mengatur pembagian jasa medis kepada tenaga kesehatan, khususnya dokter secara tepat waktu dan sesuai nilai kewajaran. Peran KEMENTERIAN KESEHATAN sangat mutlak di sini untuk memastikan RS menjalankan pelayanan yang terbaik dan mensupervisi agar managemen RS mengatur pembagian jasa medik sesuai PERMENKES.
- PEMBERI KERJA, agar mendaftarkan pekerjanya ke dalam program JKN dan disiplin membayar iuran setiap bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
- PEKERJA/PESERTA wajib mengikuti prosedur yang berlaku untuk memperoleh manfaat pelayanan kesehatan program JKN dan wajib membayar iuran secara rutin sesuai ketentuan yang berlaku demi keberlangsungan program JKN.
- HAL LAINNYA, khusus untuk masyarakat miskin penerima bantuan iuran: Kementerian Sosial menetapkan peserta PBI yang telah diverifikasi dan divalidasi datanya agar tepat sasaran sehingga tidak menimbulkan banyak masalah di lapangan
ilustrasi JKN |
Disadur dari group BPJS Kesehatan. Info 2015 ini bisa di akses di majalah BPJS Kesehatan, dan berbagai sumber, dan info lengkapnya bisa konfirmasi ke Kantor Pusat BPJS Kesehatan.
No comments:
Post a Comment