Jawabannya.
Resep kacamata hanya boleh diresepkan oleh dokter spesialis mata, jadi harus memperoleh rujukan dari dari faskes 1 ke poli mata di faskes rujukan. Dokter di poli mata atau RS akan memberi resep kacamata, resep tersebut harus dicap oleh loket BPJS yang ada di poli mata atau RS agar dapat potongan harga saat beli kacamata. Potongan harga tergantung kelas:
- kelas 1 = 300 ribu,
- kelas 2 = 200 ribu,
- kelas 3 = 150 ribu.
Jadi prosedur peresepan kacamata BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
- Ke faskes 1
- Dirujuk ke poli mata
- Pemeriksaan
- Diberikan resep kacamata
- Stempel resep kacamata ke loket BPJS
- Pergi ke optik yang bekerjasama dengan BPJS
Ini contoh resep kacamata oleh dokter mata di sebuah rumah sakit.
Contoh resep kacamata dari dokter mata |
Ini contoh cap dari konter BPJS Kesehatan (di belakang resep) serta optik yang kerjasama dengan BPJS.
Contoh resep kacamata BPJS yang distempel |
Masalah Dalam Peresepan Kacamata pasien BPJS
Sebenarnya bagaimana prosedur untuk merujuk pasien yang membutuhkan kacamata? karena myopi, presbyopi termasuk diagnosa yang tidak boleh dirujuk, dan akan muncul warna merah di aplikasi pcare jika tetap dirujuk. sebelumnya faskes di tempat saya bekerja memberikan diagnosa disorder of refraction yang kami kira boleh dirujuk. tapi ternyata saat rapat beberapa hari yang lalu faskes tempat saya bekerja ditegur karena merujuk pasien dengan diagnosa tersebut.Jawabannya:
Sesuai SKDI 2012. Peresepan kacamata untuk kelaian refraksi sampai 5 Dioptri dan tanpa Silindris, adalah kompetensi Dokter Layanan Primer.
Tidak mudah mewujudkannya, Langkah-langkahnya:
1. Minta BPJS Kesehatn setempat memfasilitasi pertemuan dengan PERDAMI setempat untuk menyamakan persepsi dan recall/refresh keterampilan pemeriksaan gagguan refraksi.
2. Minta ke Dinkes (kalau belum BLU) atau beli Tabel pemeriksaan refraksi beserta lensa ujinya.
3. Sepakati prosedur peresepan agar Toko Optk juga tidak bertanya-tanya.
Biaya kegiatan dimintakan ke BPJS Kesehatan setempat.
Mohon disadari bahwa Kompetensinya sesuai Peraturan KKI 11/2012 memang menjadi Kompetensi Dokter di Faskes Primer. Artinya secara kompetensi, menjadi ranah Dokter Layanan Primer.
Selanjutnya, kita bicara soal kewenangan. Kompetensi yang melekat itu sudah ada di PMK 5/2014. Dasarnya adalah SKDI (Per KKI 11/2012). Agar kompetensi itu menjadi kewenangan, maka perlu legalisasi dan perlu dukungan sarpras.
Maka dalam komentar sebelumnya, saya sarankan agar meminta BPJS Kesehatan setempat memfasilitasi pertemuan dengan PERDAMI. Kemudian disepakati bagaimana pelaksanaan dari kompetensi peresepan kacamata tersebut.
Bahwa tidak ada alat, itu tanggung jawab Pemda. Karena itu Dinkes yang menjembatani kesepakatan tersebut, sesuai kondisi daerah.
Ingin saya tandaskan, SKDI itu Per KKI. Bukan Peraturan BPJS Kesehatan. Pelaksanaannya berdasarkan Permenkes 5/2014. Itu juga bukan aturan BPJS Kesehatan.
Kalau membaca Per KKI 11/2012 seharusnya disosialisasikan ke optik bahwa dokter pelayanan primer bisa meresepkan kacamata langsung ke optik, tanpa melalui resep dr SpM
Karena peresepan kacamata sampai 5 Dioptri tanpa silindris termasuk dalam layanan di Faskes primer maka seharusnya ditanggung juga sebagaimana klausul pertanggungan layanan kacamata.
Masalahnya, perlu disediakan sarpras pendukungnya.
[Disadur dari tulisan dr. Tonang Dwi Ardyanto dalam group BPJS Kesehatan]
No comments:
Post a Comment