Cek Lab di Laboratorium Luar Rumah Sakit Apakah Ditanggung JKN BPJS?

Sistem pergantian BPJS Kesehatan, itu menggunakan sistem paket, yang dinamakan sistem INA CBG's.

Berapa tarif pergantian paketnya tergantung dari:
  1. Rawat jalan atau rawat inap. Khusus untuk penanganan thalasemia, rawat jalan bisa ditagihkan sebagai rawat inap.
  2. Diagnosa utama penyakitnya, dan diagnosa sekunder.
  3. Katagori/kualifikasi rumah sakitnya. Kelas rujukan nasional, kelas A, kelas B, kelas C dan kelas D. Contoh, dirawat/ditangani di Rumah Sakit kelas D tentu saja tarif pergantiannya lebih rendah dibanding dirawat di Rumah Sakit kelas A.
  4. Iuran kelas rawat kartu BPJSnya. Tarif pergantian untuk iuran kelas 1 tentu lebih besar dari kelas 3/PBI.
  5. Region BPJS-nya. Tarif pergantian di Jakarta tentu beda dengan di Papua.

Nah itu yang perlu dipahami. Jadi, mau pakai obat berapa banyak, mau pakai darah berapa kantong, mau cek lab apa saja, itu semua tidak akan mempengaruhi tarif pergantiannya. Ingat sistem paket.


Bagaimana kalau di Rumah Sakit tersebut belum bisa cek lab tertentu (misalnya cek ferritine, cek hbv dna) dan harus dikerjakan ke lab luar rumah sakit? Apakah bisa dijamin BPJS kalau cek di lab luar? Itu yang sering kita dengar, bukan?

Jawabnya: itu tergantung dari kebijakan Rumah Sakit-nya, bukan BPJS Kesehatan.

Kenapa? Karena BPJS Kesehatan tahunya membayar pergantian itu ke Rumah Sakit yang bersangkutan dengan sistem paket, tidak ada urusannya dengan lab luar.

Kalau Rumah Sakit-nya mau membayar ke lab luar untuk cek ferritine, maka itu bisa terjadi. Kalau pihak Rumah Sakit-nya tidak mau membayar ke pihak lab luar, maka cek ferritine itu tidak bisa dilakukan, siapa yang akan bayar cek itu ke lab luar?

Secara aturan ada yang namanya rujukan parsial. Misal, perlu cek laboratorium yang kebetulan alatnya tidak ada di Rumah Sakit tersebut, secara aturan, bisa saja dokter merujuk ke Rumah Sakit lain atau laboratorium lain, menggunakan aturan "rujukan parsial". Semua penanganan tetap dilaksanakan di Rumah Sakit tersebut, kecuali satu point cek lab itu dirujuk ke luar.

Mudah toh secara aturannya. Tapi pelaksanaannya tidak mungkin. Hal itu menyangkut sistem tarif INA CBG's.

Jika pasien itu dirawat di Rumah Sakit tersebut, maka klaim tarif INA CBG's hanya bisa dilakukan oleh Rumah Sakit tersebut ke BPJS. Yang sudah termasuk didalamnya biaya obat, biaya lab, dsb. Pokoknya satu paket tarif sesuai diagnosa penyakitnya.

Kemudian lab luar yang melakukan cek lab berdasarkan rujuk parsial itu menagih biayanya kemana? Ke BPJS? Tidak bisa, lab luar itu harus menagih biaya cek lab itu ke Rumah Sakit perujuk parsial. Ini akan jadi ribet administrasinya, perlu kesepakatan dan perjanjian antara Rumah Sakit dan lab luar terlebih dahulu, bukan?

Jadi untuk masalah cek lab yang yang harus dikerjakan di lab luar Rumah Sakit, yang tidak bisa dilakukan di Rumah Sakit yang bersangkutan, biasanya dokter akan bilang biayanya tidak dicover BPJS dan hanya bisa dilaksanakan di lab luar Rumah Sakit.

Nah semoga bisa jelas, BPJS Kesehatan itu menggunakan pergantian dengan tarif paket ke Rumah Sakit yang bersangkutan.

Apa saja yang akan dilakukan Rumah Sakit dalam penanganan pasien, itu tergantung dari Rumah Sakit itu sendiri, tak ada sangkut pautnya dengan BPJS Kesehatan. Itu adalah keprofesionalan dari pihak Rumah Sakit itu sendiri.

No comments:

Post a Comment

INSTAGRAM FEED

@soratemplates