Cara Daftar JKN-KIS BPJS Kesehatan Mandiri Perorangan Lengkap

Sebelum berlanjut, silakan disimak dulu artikel berikut ini :


Selanjutnya, hanya akan dijabarkan tata cara pendaftaran JKN-KIS BPJS Kesehatan untuk Kelompok Mandiri (PBPU dan BP) atau Perorangan.

A. Ketentuan Umum Pendaftaran JKN-KIS BPJS Kesehatan

Pendaftaran JKN-KIS BPJS Kesehatan harus seluruh keluarga dalam KK. Anggota Keluarga yang dimaksud sekurang-sekurangnya terdiri atas suami/isri yang sah serta anak kandung, anak tiri dan anak angkat yang sah dari peserta. Anggota keluarga dalam KK TIDAK WAJIB turut serta didaftarkan bila (didukung dengan bukti dokumen):
  • Bukan keluarga inti (suam/istri dan anak)
  • Telah meninggal dunia
  • Telah terdaftar di BPJSK lewat jenis atau jalur kepesertaan lain
  • Telah bercerai
  • Telah memiliki KK sendiri

Pendaftaran JKN-KIS BPJS Kesehatan harus dilakukan oleh salah satu dalam KK yang sudah memenuhi syarat melakukan perbuatan hukum. Dalam hal hanya ada 1 nama dalam KK, dan berhalangan, dapat mewakilkan dengan surat kuasa bermeterai. Syarat-syarat berhalangan:
  1. Sakit, lanjut usia dan/atau memiliki keterbataasan fisik/cacat dengan surat keterangan dokter,
  2. Berdomisili jauh dan berada pada daerah terpencil dengan akses terbatas.

B. Tata Cara Pendaftaran JKN-KIS BPJS Kesehatan

Syarat umum mengisi Daftar Isian Peserta (DIP):
  1. Fotocopy KK dan KTP dengan data-data di dalamnya
  2. Alamat tinggal/domisili bila tidak sesuai KTP/KK
  3. Alamat penagihan bila berbeda dengan alamat di KK/KTP
  4. Besaran iuran yang dipilih (harus sama untuk seluruh keluarga dalam KK yang didaftarkan)
  5. Nomor rekening bagi yang memilih hak kelas II dan I (dalam bentuk halaman pertama buku tabungan BNI, BRI dan Mandiri)
  6. Alamat email bagi yang mendaftar secara online
  7. Faskes primer yang dipilih.
  8. Pernyataan pembayaran iuran pertama paling cepat 14 hari setelah mendapat VA, paling lambat 30 hari setelah mendapat VA dan selanjutnya selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulannya.

C. Jalur Pendaftaran JKN-KIS BPJS Kesehatan

  1. Kantor BPJS Kesehatan (Cabang, layanan operasional atau unit lain)
  2. Website BPJS Kesehatan
  3. Bank atau pihak lain yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

1. Pendaftaran JKN-KIS di Kantor BPJS Kesehatan. Syarat-syaratnya:
  • DIP lengkap
  • Pasfoto berwarna 3x4 cm
  • Menunjukkan KK dan KTP Asli; Surat Ijin Kerja bagi WNA dan nomor rekening bank (BNI, BRI atau Mandiri, bagi yang mendaftar kelas II dan I).
  • Tanda tangan pernyataan mematuhi aturan
  • Tanda tangan pernyataan pembayaran melalui auto-debet (bagi yang memilih kelas II dan I)

2. Pendaftaran JKN-KIS melalui Website:
Alamat website: http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/pages/detail/2014/15/Pendaftaran-Peserta
  • Mengisi formuli DIP
  • Mengunggah pasfoto berwarna terbaru, dalam format pdf, dengan ukuran maksimal 50 kb
  • Mengisi nomor rekening bank (BNI, BRI atau Mandiri bagi yang memilih kelas II dan I)
  • Membubuhkan pernyataan menyetujui aturan

3. Pendaftaran JKN-KIS melalui Bank atau pihak lain yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan:
  • Menyerahkan DIP yang telah diisi lengkap
  • Menyerahkan file pasfoto berwarna
  • Memperlihatkan asli KK dan KTP, Surat Ijin Kerja bagi WNA dan nomor rekening pada buku tabungan bagi kelas II dan I.
  • Tanda tangan persetujuan mematuhi aturan.

Website BPJS Kesehatan, pendaftaran online

D. Peraturan Yang Harus Disetujui Peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan

  • Pendaftar adalah subyek yang sudah berusia cukup secara hukum.
  • Mengisi dan mempertanggungjawabkan data yang diisikan.
  • Melaporkan perubahan data pada anggota keluarganya, termasuk perubahan fasilitas kesehatan, susunan dan jumlah keluarga.
  • Perubahan demografi (kelahiran, kematian, pernikahan, perceraian, perpindahan tempat tinggal, dsb) harus dilaporkan dalam waktu selambat-lambatnya 7 hari (PP 86/2013).
  • Menyetujui pembayaran iuran pertama paling cepat 14 hari kalender dan paling lambat 30 hari kalender sejak diterima VA. Bila tidak dipenuhi, proses pendaftaran harus diulangi dari awal.
  • Pencetakan kartu dilakukan setelah dilakukannya pembayaran iuran pertama untuk seluruh anggota keluarga yang telah didaftarkan.
  • VA diberikan setelah diterimanya formulir DIP yang telah diisi lengkap dengan semua persyaratannnya.

E. Pendaftaran Bayi Dalam Kandungan Sebagai Peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan

Persyaratan untuk pendaftaran bayi dalam kandungan sebagai peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan:

Surat keterangan dokter atau bidan jejaring tanpa harus disertai hasil pemeriksaan penunjang lainnya termasuk USG. Isinya paling sedikit: deteksi denyut jantung janin, usia janin dalam kandungan, dan HPL.

Cara pendaftaran:
  1. Mengisi DIP:
    • Nama: mengikuti By. Ny. Ibu
    • Tempat tanggal lahir: kota tempat tinggal dan tanggal pendaftaran
    • Umur sesuai keterangan dokter
    • Jenis kelamin sesuai keterangan dokter (bila ada, bila tidak ada, dapat dipilih salah satu, tidak berpengaruh)
  2. Menyerahkan Surat Keterangan Dokter/Bidan Jejaring
  3. Tanda tangan persetujuan aturan
Ketentuan:
  • Pembayaran pertama paling cepat setelah bayi lahir hidup, paling lambat 30 hari sejak HPL.
  • Perubahan identitas bayi meliputi: nama, tanggal lahir, jenis kelamin dan NIK dilakukan selambat-lambatnya 3 bulan setelah kelahiran.
  • Pendaftaran harus diulang bila pembayaran iuran pertama belum dilakukan sampai 30 hari setelah HPL. Selanjutnya diulang dengan cara pendaftaran sebagai Peserta Mandiri.
  • Bila janin lahir sebelum 14 hari setelah pendaftaran, maka berlaku ketentuan sebagai Peserta Mandiri.

Lebih jelas tentang bayi baru lahir: Masalah Pendaftaran Janin Bayi Peserta BPJS Kesehatan

F. Pengecualian Masa Tenggang

Pembayaran iuran pertama dapat dilakukan SEGERA setelah menerima VA, bagi kelompok:
  • Bayi baru lahir dari peserta PBI yang didaftarkan sebagai Peserta Mandiri kelas III
  • Bayi baru lahir dari penduduk yang didaftarkan Pemda sebagai Peserta Mandiri pada kelas III (PBI Daerah)
  • Peserta dan bayi baru lahir dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang didaftarkan sebagai peserta dengan hak kelas III
  • Peserta dan bayi baru lahir dari Peserta Mandiri kelas III yang mendapatkan rekomendasi dari Dinsos setempat.

Untuk kelompok ini, berlaku:
  • Tidak wajib mencantumkan alamat email.
  • Tidak melakukan naik kelas perawatan
  • Tidak wajib mendaftarkan seluruh anggota keluarga dalam KK

Syarat surat rekomendasi:
  • Surat keterangan tidak mampu dari Kelurahan/Desa berdasarkan pengantar RT dan RW.
  • Bukti tagihan listrik dengan daya maksimal 900 watt. Bila tidak atas nama peserta, harus disertai Surat pernyataan bermeterai ditanda tangani oleh peserta, pemilik rumah/pemilik kontrak dan Ketua RT setempat.

G. Pengalihan Status Peserta

  1. Bagi pendaftaran peserta mandiri yang berasal dari pensiunan PNS, TNI, Polri serta Veteran dan Perintis Kemerdekaan, Kartu Peserta, Kartu Peserta langsung diberikan setelah menyerahkan DIP secara lengkap.
  2. Bagi anak-anak dari kelompok PPU yang sudah tidak masuk dalam pertanggungan lagi (misalnya karena usia, menikah atau tidak lagi kuliah), ada beberapa kemungkinan: dapat mendaftarkan menjadi peserta Mandiri (karena usia sudah lewat atau sudah menikah), dapat disertakan sebagai anggota keluarga tambahan (dengan premi 1% gaji), atau sebagai PPU baru karena berposisi sebagai pekerja (sudah bekerja sendiri). Untuk peralihan ini tidak terkena masa tenggang, asal pendaftaran dilakukan saat masih dalam keadaan peserta aktif sebagai tanggungan PPU. Juga dilakukan sebelum tanggal 25 bulan berjalan, agar dapat dilakukan perbaruan status pada bulan selanjutnya.

H. Apakah Bisa Pindah Faskes Primer? Bisa Ganti Kelas? Bisakah Pindah Alamat?

Perpindahan faskes primer baru boleh dilakukan setelah 3 bulan menjadi peserta. Perpindahan antar hak kelas perawatan dilakukan paling cepat setelah 1 tahun menjadi peserta pada suatu hak kelas perawatan.

Tentang pindah alamat, atau digunakan di luar tempat tinggal, dibahas pada artikel sebelumnya: Apakah Kartu BPJS Kesehatan Bisa Digunakan di Provinsi Lain?

Demikian Tata Cara Daftar JKN-KIS BPJS Kesehatan Mandiri Perorangan Lengkap. Semoga bermanfaat.
Referensi :
  1. Peraturan BPJSK nomor 1/2015: http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/arsip/detail/322
  2. Peraturan Direksi BPJSK nomor 32/2015: http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/arsip/detail/368

No comments:

Post a Comment

INSTAGRAM FEED

@soratemplates