Peraturan BPJS Kesehatan Tentang Denda

Sehubungan dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku mulai 1 April 2016, beberapa hal dapat kami sampaikan terkait dengan denda sesuai pasal 17A.1, diantaranya:

1. Dalam hal keterlambatan iuran lebih dari 1 (satu) bulan sejak tanggal 10, maka penjaminan peserta diberhentikan sementara.

2. Pemberhentian sementara penjaminan Peserta berakhir dan status kepesertaan aktif kembali apabila Peserta :

a. Membayar iuran bulan tertunggak paling banyak untuk waktu 12 (dua belas) bulan; dan
b. Membayar iuran pada bulan pada saat Peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan.

3. Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali, Peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya.

4. Denda sebagaimana yang dimaksud pada poin 3 (tiga) sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan ketertunggakan dengan ketentuan :

a. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan
b. Besar denda paling tinggi Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juga rupiah).
Contoh kasus (simulasi) perhitungan denda terlampir.

5. Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah, pembayaran iuran dan denda ditanggung oleh Pemberi Kerja.

6. Ketentuan pemberhentian sementara penjaminan Peserta dan pengenaan denda mulai berlaku 1 Juli 2016.

7. Terdapat beberapa pasal yang ditambah, berubah, dihapus, serta pasal yang tidak berubah dan tetap berlaku sehingga diharapkan untuk dapat memahami secara bersama Peraturan Presiden tersebut (Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 terlampir).

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

No comments:

Post a Comment

INSTAGRAM FEED

@soratemplates