Ada sebuah cerita tentang BPJS Kesehatan yang dikutip dari group BPJS Kesehatan beberapa hari lalu:
Jadi ada karyawan yang sebelum bekerja di perusahaan tempat saya bekerja ikut menjadi peserta BPJS Kesehatan Mandiri karena kepentingan kesehatannya. Setelah itu, karena ketidakmampuan dia bayar dikarenakan kondisi ybs kerja serabutan premi bpjsnya tidak terbayar.
Sampailah waktunya ybs kerja di perusahaan kami, selepas masa training hak2nya sebagai pekerja kita penuhi termasuk hak pertanggungan kesehatannya yg kita serahkan dan uruskan ke bpjs kesehatan.
Di sini masalah mulai timbul. Bpjs kesehatan ybs tidak bisa kita aktifkan sebelum ybs melunasi premi yang tertunggak sewaktu ybs menjadi peserta bpjs kesehatan mandiri yang jumlahnya lumayan besar untuk ukuran seorang pekerja kelas pabrik.
Kita sudah coba untuk urus ke bpjs kesehatan, tapi pihak terkait selalu beralasan itu (tunggakan) premi ybs harus dilunasi dan tidak ada alternatif lain karena sistemnya sudah begitu yg berdasarkan registrasi database kependudukan (NIK).
Selagi ybs tidak mau/bisa melunasi tunggakan premi bpjs kesehatannya tersebut, sampai ybs berpindah kewarganegaraan jadi warga negara penduduk alam barzakh, ybs dan keluarganya yang terdaftar di dalam 1 (satu) Kartu Keluarga tsb bpjs ybs tidak bisa diaktifkan. Bayangkan.
Mohon solusi untuk permasalahan ini.
Tanggapan.
1. Kalau saran aku ya... bisa ke dinsos setempat dulu dengan bawa sktm dan rekomendasi dari perusahaaan penjamin/langsung ke kntr bpjs stempat untuk minta keringanan dalam pembayaran, dan mutasi langsung dari mandiri ke ppu. Smua bisa di bicarakan kok.
2. Bisa dinsos atau lingkungan tempat ybs tinggal 'jika betul dia tidak mampu' dengan catatan ybs kelas 3 agar memudahkan mendapatkan bantuan.
3. Yakinkah cara itu bisa ditempuh sebagai solusi dari permasalah di atas? Atau malah menjadi sebuah pengalaman baru bagi saya atau ybs sendiri untuk berurusan dengan namanya keruwetan birokrasi?
4. Saya amat yakin bisa, mohon info pasti ybs ambil kelas brp dulu? Kelas3 lebih mudah ke dinsos. maaf, jaringan lelet.
5. Saya browsing dari internet juga ada kasus yang hampir sama, dan akhirnya cuma di minta bayar tunggakan 1 bulan terakhir saja, kmudian tunggakan selebihnya dihapuskan. Itu stelah di lakukan survei oleh pihak dinsos.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment