Siapa sajakah peserta penerima upah (PPU)? Pekerja penerima upah terdiri atas:
- a. Pegawai Negeri Sipil
- b. Anggota TNI
- c. Anggota Polri
- d. Pejabat Negara
- e. Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri
- f. Pegawai swasta
- g. Pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf f yang menerima Upah
Apa yang harus dilakukan jika kepesertaan kita dari mandiri di mutasi ke Peserta Penerima Upah (PPU) :
- Lunasi tunggakan/iuran hingga bulan dimana peserta melaporkan he HRD/personalia perusahaan.
- Laporkan dan berikan dokumen pendukung untuk mutasi ke HRD berupa KK, KTP/akte lahir, kartu bpjsK, bukti bayar terakhir (foto copyan)
Tapi bagaimana jika karyawan belum memiliki kartu BPJS Kesehatan?
Bisa persyaratannya sama dengan seperti mutasi tambahannya foto 3x4 1 buah.
Berapakah iuran untuk PPU?
1. Iuran perbulan peserta PPU adalah:
2. Iuran PPU mencakup kepesertaan ibu, ayah dan 3 anak.
3. Bagi pasangan suami istri bekerja di sektor formal akan dikenakan potongan di keduanya sesuai perpres 111/2013. Tidak melihat status pernikahan tetapi pekerja.
Apakah kartu langsung jadi dan langsung aktif?
Belum tentu karena pihak HRD akan melaporkan pegawainya sesuai jadwal yang sudah ditentukan (tanggal 20 tiap bulannya) tergantung Kantor Cabang BPJS Kesehatan. Jika sudah diverifikasi, bayar iuran maka kartu bisa cetak dan aktif.
Bagaimana jika akan menambah kepesertaan anak ke-1 sampai ke-3?
Peserta perusahaan (anak ke-1 s/d 3) atau kepesertaan status perusahaan bisa didaftarkan setelah lahir dengan meyertakan KK, KTP oran tua, kartu BPJS Kesehatan orang tua, dan surat keterangan kelahiran. surat keterangan lahir hanya berlaku -+2 bulan sejak baby dilahirkan.
Untuk update kepesertaan bayi maksimal usia bayi 3 bulan dengan membawa akta lahir baby dan KK yang sudah diperbaharui.
Bagaimana jika akan ada penambahan anggota baru diluar ketentuan diatas (ibu, mertua, keponakan, dll)?
Bisa, disebutnya peserta tambahan. Untuk peserta tambahan ini harus ada acc perusahaan dan pegawai harus menambah potongan 1% gaji /kepala/bulan. (Untuk point ini ada beberapa perusahaan yang tidak mau direpotkan dengan alasan ribet).
Apakah bisa faskes 1 nya berbeda antara ibu/ayah, anak?
Bisa, laporkan ke HRD untuk perubahan faskes 1, minimal 3 bulan kepesertaan/jarak antara kepindahan faskes 1 sebelumnya.
Referensi :
- Perpres nomor 111 Tahun 2013
- Buku Pedoman BPJS Kesehatan
No comments:
Post a Comment